Fajar.co.id, Makassar -- Optimaliasi pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.
Kordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khusunya bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABGT).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (3/2/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam koordinasi ini, pemerintah melalui peraturan ini memberikan kesempatan kepada Anak Perkawinan Campur/Anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah berusia 21 tahun atau lebih yang ingin memilih menjadi warga Negara Indonesia dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 31 Mei 2024.
"Jika hinga batas akhir tanggal tersebut ABGT yang tidak mengajukan permohonan untuk menjadi WNI maka secara otomatis statusnya akan menjadi Warga Negara Asing," ujar Yani.
Koordinasi pada Dinas Kependudukan Tim yang di terima Oleh Sekretaris Dinas Kependudukan, Awaluddin Amir beserta jajaran.