Sementara akademisi Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar H. Syakhruddin.DN mengajak untuk memahami hak anak, melalui gaya interaktif dengan memberikan gerakan yang diikuti peserta.
Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Antusiasme peserta ditunjukkan melalui sesi tanya jawab.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak di Kota Makassar. (*)