FAJAR.CO.ID -- DPRD Makassar terus memperluas sosialisasi Perda Tahun 2024. Salah satunya adalah Perda tentang Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura aktif melakukan kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2024 terkait Perda Perlindungan Anak.
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak berlangsung di Hotel Almadera Makassar, Senin, 5 Februari 2024.
Peserta sosialisasi perda antara lain warga dari Kelurahan Mangasa, Mallengkeri, Bontoduri, Barombong, dan Pa’Baeng-Baeng.
Dalam sambutannya saat sosialisasi perda, anggota DPRD Makassar, Irmawati Sila yang memberikan sambutan pembukaan, mengapresiasi antusiasme peserta.
Kehadiran perwakilan masyarakat pada sosialisasi perda, ujarnya, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan anak melalui sosialisasi Perda tersebut.
Dua narasumber hadir pada sosialisasi perda untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan anak.
Narasumber yang hadir pada sosialisasi perda tersebut yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman.
Selain itu, Syakhruddin DN dari Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Kadis DP3A Kota Makassar, Achi Soleman dalam pemaparannya mengemukakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi (terkait pembentukan peraturan daerah), Anggaran, dan Pengawasan.
Hingga akhir tahun, pihaknya telah menangani sebanyak 636 kasus di institusinya.
Ini berkat kemitraan dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Makassar, yang memberikan dukungan yang signifikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas mereka.