Usai Disepakati, DPRD Sinjai Serahkan Kembali 5 Ranperda ke Pemda

  • Bagikan

Sementara itu, Pj. Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa penyerahan ranperda menjadi Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.

“Keberhasilan ini diperoleh melalui proses pembahasan yang dinamis dan menguras tenaga dan pikiran serta waktu untuk melalui pembahasan subtansi materi, pembahasan ligitimasi kewenangan pada proses pembahasan pada tingkat pansus maupun dalam pembahasan ditingkat pleno,” ucapnya.

Dikatakan bahwa dengan lahirnya Perda ini akan memberikan landasan hukum terhadap berbagai urusan kewenangan pemerintahan daerah secara formal dan menjadi landasan operasional perangkat daerah dalan pelaksana tugas dan fungsi dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat terkait dengan 5 perda yang ditetapkan.

“Saya memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui peraturan bupati agar 5 perda ini bisa segera diterapkan,” jelasnya.

Diketahui, ke lima ranperda yang telah disepakati menjadi Perda yakni, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang penetapan nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Ranperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan usaha serta Ranperda tentang jasa konstruksi.

Turut hadir Forkopimda, Sekda Andi Jefrianto Asapa, Sekwan Lukman Fattah, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Perangkat Daerah.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version