Datang ke TPS Bawa Apa Saja?, Siapkan Dokumen Ini

  • Bagikan

SINJAI -- Tahukah Anda apa yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024?.

Sesuai daftar pemilih, jika Anda:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
  2. Form model C pemberitahuan KPU

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)
  2. Model A-surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  1. KTP Elektronik atau Surat Keterangan (suket)

Disampaikan pula bahwa Form C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. (*)

  • Bagikan