Kanwil Kemenkumham Sulsel Telah Harmonisasi 10 Produk Hukum Daerah pada 13-16 Februari 2024

  • Bagikan

Ayusriadi menambahkan, rapat harmonisasi ini digelar guna memastikan agar rancangan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ayusriadi dalam laporannya mengatakan bahwa hingga saat ini, keseluruhan permohonan harmonisasi yang telah masuk mencapai 91 draft, terdiri atas 86 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 5 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

”Capaian ini tentu tidak terlepas dari dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan,” ungkap Ayusriadi.

Disamping itu, lanjut Aysriadi, keberadaan tenaga perancang kanwil sebanyak 19 pegawai siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan baik teknik maupun substansi secara langsung. “Ke-19 pegawai kami siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 Kabupaten/Kota se-Sulsel,” ujar Ayusriadi.

Kakanwil Liberti dalam keterangannya mengapresiasi atas upaya jajaran Subbidang FPPHD yang telah mengharmonsasi produk daerah tersebut. “Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Liberti. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version