FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Ayusriadi dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Jumat (16/02), mengatakan pihaknya beserta jajarannya telah melakukan harmonisasi produk hukum daerah sebanyak 10 produk hukum daerah pada 13 – 16 Februari 2024.
Harmonisasi periode tersebut membahas: 1) rancangan Kab Takalar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2) rancangan Kab Gowa tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 3/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok; 3) rancangan Kab Enrekang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis RSUDM Kab Enrekang.
“Selain itu juga membahas 4) rancangan Kab Pangkep tentang: Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Tata Cara Perhitungan Penetapan Rincian dan Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, dan Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pangkep No 42/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Pangkep; dan 5) rancangan Kab Bulukumba tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 2/2023 tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah ,” terang Ayusriadi.