FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah legislator DPRD Makassar menyoroti pelaksanaan Pemilu 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pun berencana memanggil KPU Kota Makassar.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy mengungkapkan, Komisi A menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
"Insya Allah pekan depan, Komisi A akan memanggil KPU kota Makassar,” kata Rachmat Taqwa Quraisy, Jum’at (16/2/2024).
Dia mengungkap agenda pemanggilan KPU Makassar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurutnya, baru pertama kali melihat pesta Demokrasi yang amburadul. Masyarakat yang memiliki hak pilih sudah ingin menyalurkan hak suaranya di TPS pada pukul 7 pagi.
Namun, pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal. Kondisi itu terjadi karena pihak KPPS lambat melakukan karena kotak suara terlambat datang.
Masalah pelaksanaan Pemilihan Umum bukan hanya keterlambatan jadwal pemungutan suara saja. Menurutnya, juga terdapat keluhan surat
suara tertukar yang beda Daerah Pemilihan (Dapil) di beberapa TPS di Kota Makassar.
“Banyak masyarakat yang mempertanyakan, terkait beberapa kertas suara tertukar dengan dapil lain. Masalah kedua, ada beberapa kertas suara yang rusak dan lainnya,” bebernya.
Semua permasalahan atau kendala pada pelaksanaan Pemilu 2024, kata Rachmat Taqwa, akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU.
Dia berharap KPU menjadikannya sebagai pelajaran agar tidak terulang pada Pilwalkot Makassar yang hanya berhitung bulan lagi.