FAJAR.CO.ID, MAROS - Direktur Utama CV BP, MJ (44) jadi tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak tahun 2017-2018.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama koordinator pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menyerahkan tersangka kasus tindak pidana penggelapan pajak 2017-2018, MJ (44), ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros, Senin, 19 Februari.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto mengatakan jika tersangka merupakan Direktur Utama CV BP yang bergerak di bidang perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perpajakan, dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Pelaku juga diduga menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kejadiannya di kisaran Januari tahun 2017 sampai Desember 2018. Dan nanti ketahuan ditahun 2020" jelasnya dalam press rilis uang digelar di Kantor Kejari Maros.
Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp217.450.035,00.
"Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal 39 ayat 1 huruf i atau hutuf d Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan umum tata cara perpajakan (UU KUP). Dengan kerugiam negara Rp217.450.035,00," jelasnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun penjara