Reformulasi Penilaian IKPA Tahun 2023 itu ditujukan untuk mewujudkan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih baik dengan penguatan 8 (delapan) indikator IKPA yaitu revisi DIPA; deviasi Hal III DIPA; penyerapan anggaran; belanja kontraktual; penyelesaian tagihan; pengelolaan UP/TUP; dispensasi SPM; dan capaian output. (fajar)