Pemkot Palopo Sosialisasi Pembentukan Kampung Siaga Bencana

  • Bagikan

"Akan kita ajarkan bagaimana berproses di dalam penanggulangan bencana jika ada terjadi bencana," jelas Herman.

"Dan yang menjadi relawan KSB ini, adalah yang ingin berbakti kepada bangsa, negara dan wilayah kita. Ini adalah tenaga sukarela, tidak ada gajinya, tidak ada honornya, tidak ada insentifnya, tapi betul-betul pengabdian, pengabdian kepada masyarakat kita," tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Haikal, perwakilan dari Kementerian Sosial RI dalam sambutannya bercerita, tentang cikal bakal pelaksanan KSB di Kecamatan Telluwanua.

Menurutnya, di situ ada sinergitas antara Pemkot Palopo, pemerintah provinsi dan pusat, sehingga terjalin sinergitas membuat suatu keputusan administrasi.

"Sedangkan secara aturan atau legacynya, kami kementerian sosial menerima atau menjalankan amanat dari undang-undang nomor 24 tahun 2007 terkait penanggulangan bencana," katanya.

Gayung bersambut, kata Haikal, kementerian sosial hadir dan berinisiasi mengeluarkan suatu produk hukum yaitu melalui peraturan Menteri Sosial Nomor 128 tahun 2011 terkait pembentukan Kampung Siaga Bencana.

"Di mana pembentukan KSB ini bertujuan sebagai langkah awal atau mitigasi untuk mencegah rentan kebencanaan, kerentanan terhadap rawan bencana. Jadi sebelum ada bantuan dari luar, KSB itu berperan disini apabila ada bencana," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, mengatakan, nanti akan ada pengisian lumbung sosial dan juga akan ada pelatihan-pelatihan terkait kesiap siagaan bencana.

  • Bagikan