Kepala BSK Hukum dan HAM R.I Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya menyebutkan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham yang ditetapkan pada tanggal
22 Februari 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) memiliki fungsi diantaranya pelaksanaan analisis serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM, serta koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM. Hal penting yang dilakukan oleh BSK Kumham adalah menyediakan analisis kebijakan sebagai dasar bagi Unit Kerja Eselon I/Pemangku Kepentingan dalam pengambilan kebijakan di bidang Hukum dan HAM.
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) kali ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Kumham, termasuk penguatan di Kantor Wilayah. Kegiatan ini meliputi 2 (dua) agenda yaitu : 1. Penyampaian Materi tentang siklus kebijakan dan membahas peran dari Kantor Wilayah oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, LAN Tri Widodo Wahyu Utomo, 2. Sosialisasi 6 (enam) pedoman teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan BSK Kumham yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah yang disampaikan ra Pimpinan Tinggi Pratama BSK Kumham.
Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard SP Silitonga dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSK Kumham ini mengusung tema “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Berdampak”. Reynhard menyerukan BSK Kumham perlu bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan SDM khususnya para Analis Kebijakan serta fungsional lainnya, yang memiliki kemampuan analitis yang baik serta menambah jumlah SDM agar memadai untuk meningkatkan kualitas kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.