FAJAR.CO.ID, MAROS - Ada 29 titik parkir di Kabupaten Maros yang dikelola Dinas
Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros.
Titik parkir ini diantaranya di Jalan Poros Jenderal Sudirman atau BRI Simpang Empat, Roti Maros, dan sejumlah Toko Ritel dan pasar-pasar.
"Jadi memang sudah ada titik-titik parkir yang sudah kita tetapkan untuk penarikan retribusi, yang jelas di tepi jalan itu kita kenakan tarif retribusi,"jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Muetazim Mansyur.
Lebih lanjut kata dia, tahun ini, titik penarikan tarif parkir pun akan bertambah.
"Seperti pedagang bakso di samping Samsat itu juga akan mulai dikenai tarif tahun ini,"ungkapnya.
Para pemilik usaha diwajibkan menyetorkan sekitar Rp200 ribu per bulannya.
"Parkir memang menjadi salah satu sumber PAD di dinas kami, untuk targetnya tahun ini meningkat menjadi Rp250 juta. Jadi pengelola wajib menyetor Rp200 ribu per bulannya," katanya.
Makanya, kata dia, beberapa area pertokoan memanfaatkan warga setempat untuk menjadi juru parkir.
"Biasanya juru parkir yang dipekerjakan itu akan diberi karcis dan juga rompi sebagai penanda kalau itu resmi,"sebutnya. (Rin)