FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) hadir memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kelurahan Manggala, di Kantor Keluahan Manggala, Kota Makassar pada Senin (26/02).
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, diikuti oleh 30 orang peserta dari perwakilan kelompok kadarkum dan unsur Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) setempat.
Kegiatan penyuluhan hukum dibuka oleh Pimpinan Kelurahan melalui Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Manggala Sitti Rahmatiah Nasli. Sitti menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham yang intens menggelar giat penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kelompok kadarkum yang masih awam terhadap masalah hukum.
"Saya harap semoga kegiatan ini dapat diadakan kembali terkait permasalahan hukum yang harus disosialisasikan sampai ke masyarakat," harap Sitti.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Kanwil Erna mengatakan secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
"Sesuai dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum (No 16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," jelas Erna.