Lebih lanjut Erna ungkapkan bahwa potret dari sebuah negara hukum adalah harus ada tingkat kesadaran hukum di masyarakat. "Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Setelah ada ketaatan dan kepatuhan, ini akan menjadi simbolisasi/gambaran bahwa kita adalah cerminan negara hukum," ungkap Erna.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kumham Sulsel yanh terdiri dari Erna, Wahyu Ardianto, dan Serli Randabunga, memberikan materi tentang pentingnya penyuluhan hukum atau sosialisasi hukum di tengah masyarakat juga terkait dengan UU Bantuan Hukum.
“Jadi intinya kami sampaikan beberapa hal yaitu siapa penerima bantuan hukum dan siapa yang memberikan bantuan hukum. Adapun bentuk layanan bantuan hukum yaitu litigasi mencakup pidana, perdata, dan tatausaha negara. Sementara nonlitigasi mencakup penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, mediasi, konsultasi, investigasi perkara," kata Tim Penyuluh Hukum.
Lebih lanjut Tim Penyuluh Hukum menyampaikan bahwa terdapat syarat-syarat administrasi penerima bantuan hukum yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki surat keterangan tidak mampu, memiliki identitas diri, dan memiliki surat kuasa. Selanjutnya penerima bantuan hukum dapat mengisi formulir permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat.
Selanjutnya Kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang pembentukan/pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Tidak ketinggalan, Tim Penyuluh Hukum menjelaskan tentang Kelurahan Sadar Hukum yang mengacu pada 4 (empat) Dimensi yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, dan Demokrasi dan Regulasi yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH). (fajar)