FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Pulau Barranglompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, di Kantor Kecamatan Sangkarrang, Makassar.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasruddin mengatakan bahwa rangkaian kegiatan penyuluhan ini digelar selama dua hari sejak Senin sampai dengan Selasa 27 Februari 2024.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesadaran hukum kelompok kadarkum di Kelurahan Barranglompo. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang peserta dari perwakilan kelompok Kadarkum dan Unsur Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) setempat," ungkap Nasruddin.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Sekretaris Lurah Kelurahan Barranglompo, Ince Syahruddin. Ia mengapresiasi Kemenkumham yang intens menggelar giat penyuluhan hukum kepada masyarakat dan kelompok kadarkum di Kota Makassar khususnya Kelurahan Barranglompo.
"Saya harap semoga kegiatan ini dapat diadakan kembali terkait permasalahan hukum yang harus disosialisasikan sampai ke masyarakat," harap Ince.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan bahwa secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
"Berdasarkan Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum (No 16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis). Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," jelas Nasruddin.