"Potret dari sebuah negara hukum adalah harus ada tingkat kesadaran hukum di masyarakat. Kesadaran hukum harus dimulai dari masyarakat. Setelah ada ketaatan dan kepatuhan, ini akan menjadi simbolisasi/gambaran bahwa kita adalah cerminan negara hukum," lanjut Nasruddin.
Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan akses keadilan dan bantuan hukum terdapat syarat-syarat administrasi penerima bantuan hukum yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki surat keterangan tidak mampu, memiliki identitas diri, dan memiliki surat kuasa. Selanjutnya penerima bantuan hukum dapat mengisi formulir permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) setempat.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel yang diwakili oleh Devita Ayu, memberikan materi tentang pentingnya pemahaman Undang Undang ITE.
Devita menyampaikan terkait dengan pentingnya bermedia sosial, apa itu Hoax dan penyebar berita bohong, dalam bermedia sosial kita harus sangat bijak bagaimana bersikap dan bertutur, ini sangat sering terjadi dalam lingkungan Masyarakat.
“Masyarakat dengan mudah mengirim dengan tanpa menggali kebenaran berita tersebut”, Kata Devita.
Selanjutnya Kegiatan penyuluhan hukum ini membahas tentang pembentukan/pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Tim menjelaskan tentang Indeks Kelurahan Sadar Hukum yang mengacu pada 4 (empat) Dimensi, yakni Dimensi Akses Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Keadilan, serta Demokrasi dan Regulasi, yang didasarkan pada Surat Edaran Kepala BPHN No. PHN-HN.04.04.01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).