FAJAR.CO.ID, MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros dinilai tidak siap menyelenggarakan pemilu.
Pasalnya selama proses rekapitulasi tingkat Kabupaten digelar, KPU sebagai penyelenggara belum mampu menguasai penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Bahkan KPU dinilai tidak mampu memberikan penjelasan secara detail terkait perbedaan data.
Hal itu ditegaskan salah satu Koordinator Saksi Partai Politik (Parpol) PKS, Gunandar saat menggelar Pressconference di Aula Kantor KPU Maros, Senin, 4 Maret.
"Tidak bisa memberikan penjelasan secara detail. Mana data yang benar mana yang salah," tegasnya.
Sementara itu Koordinator Saksi PKB, Muhammad Hamka mencontohkan kejadian yang terjadi di TPS 007 di Desa Mattoanging, Kecamatan Bantimurung beberapa waktu lalu.
Indikasi dugaan penggelembungan suara ini kata dia, tentunya sangat merugikan pihaknya, dan menguntungkan partai tertentu.
Kecurangan pemilu itu terjadi saat salah satu simpatisan memberi pengakuan bahwa suara PKS di TPS tersebut memperoleh 2 suara.
Namun hasil salinan pleno memperoleh nol suara.
Tak hanya PKS, PKB juga seharusnya memperoleh 7 suara. Namun hasil salinan malah menunjukkan PKB memperoleh 6 suara.
Begitu juga Gerindra, suaranya ada tiga, di pleno sisa satu.
"Golkar dari 79 menjadi 69. Nasdem dari 6 suara sisa 3, PKS dari 2 menjadi nol, PPP dari 5 menjadi 4," urainya.
Namun sebaliknya yang terjadi dengan suara PAN, ia menilai ada penambahan. Dari 138 suara menjadi 163 suara.
Tak hanya itu, rapat pleno tingkat Kabupaten dinilainya berjalan alot.