FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mendadak menjadi perbincangan publik usai melakukan aborsi di kamar indekos Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Makassar, sepasang kekasih RS (22) dan IK (20) resmi ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka keduanya diungkapkan Kanit PPA Polresrtabes Makassar, Iptu Syahuddin Rahman saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3/2024).
Dikatakan Syahuddin, penyidik Unit PPA Satreskrim Polretabes Makassar telah mengantongi bukti kuat.
Syahuddin bilang, keduanya sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dipesan lewat online.
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka sepakat untuk menggugurkan bayinya lantaran tak mau ketahuan pihak keluarga," ujar Syahuddin.
Dijelaskan Syahuddin, awalnya kejadian bermula saat ibu bayi berinisial RS (22) meminta pacarnya IK (20) untuk membeli obat penggugur kandungan lewat online.
Setelah obat yang dipesan sampai, pelaku langsung meminum sebanyak enam biji dan dua biji dimasukkan ke dalam kelaminnya.
"Usai mengonsumsi obat, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, tepatnya di hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, pelaku mulai merasakan kontraksi hingga anak yang dikandungnya keluar dengan sendirinya," Syahuddin menuturkan.
Bayi yang keluar itu belakangan diketahui telah berusia 6 bulan. Sempat masih hidup beberapa saat, sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Bayi perempuan berusia enam bulan ini, sempat lahir dengan selamat, namun tak lama kemudian meninggal dunia," terangnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Pasal 428, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.