FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah, dilaksanakan di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil Kemenkumham Sulsel pada Rabu (06/03).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi dalam membacakan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan JDIH saat ini berperan dalam menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintergrasi, sesuai amanat Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 33/2012 tentang JDIH Nasional.
“Kehadiran dokumen dan informasi hukum yang handal adalah syarat penting untuk melakukan pembinaan hukum yang efektif di Indonesia,” kata Hernadi dalam sambutan Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Hernadi ungkapkan bahwa informasi hukum yang tepat dan mudah diakses oleh masyarakat dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk itu, Hernadi mengajak seluruh anggota JDIH untuk berpartisipasi aktif dalam menyebarluaskan informasi hukum di wilayah Sulsel.
Pada kesempatan yang sama, Hernadi juga mengajak jajaran pemerintah daerah setempat untuk dapat lebih aktif dalam menyediakan akses informasi hukum yang akurat dan terpercaya kepada masayarakat.
Tambah Hernadi, peningkatan kinerja JDIH akan berbanding lurus dengan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada suatu instansi. Menurutnya, kinerja JDIH menjadi variabel dalam penilaian IRH instansi pemerintah. “Tentunya peningkatan kinerja JDIH juga akan berdampak positif dan mendongkrak nilai IRH pada suatu instansi,” pinta Hernadi.