FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Tempat hiburan malam (THM) di Makassar harus mengikuti aturan Pemkot Makassar untuk tidak beroperasi sementara selama kurang lebih sebulan.
Hal itu berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata Makassar nomor 556 / 97 /S. Edar/DISPAR/III/2024 tentang penutupan sementara tempat hiburan, dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1445 H/2024 M dan memperingati hari raya Nyepi (tahun baru saka 1946).
Dalam surat edaran itu ditegaskan, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat/refleksi, ditutup paling lambat hari Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Kedua, kegiatan usaha dimaksud dapat dibuka kembali Hari Sabtu tanggal 13 April 2024 pukul 07.00 Wita.
Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Makassar, Safaruddin menyampaikan, THM dan sejenisnya diminta tutup sehari sebelum Ramadhan dan tiga hari pasca lebaran.
“Tertanggal 6 Maret kita sudah antarkan ke industri pariwisata, panti pijat dan karaoke. Kami sudah sosialisasi,” kata Safaruddin, di Makassar, Jumat, (8/3/2024).
Dikatakan, ada sekitar 60-70 usaha karaoke dan panti pijat di Makassar. Puluhan usaha itu harus siap menerima sanksi jika melanggar aturan Pemkot.