Sementara itu, Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale akan diikuti oleh 10 orang WBP Penyalahgunaan Narkotika.
“Tahun ini, Rutan Makale mendapatkan kuota sebanyak 10 orang dimana program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini akan dilaksanakan pada periode Februari sampai dengan Juli tahun 2024,” ucap Luther.
Adapun rehabilitasi Pemasyarakatan ini dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instansi terkait antara lain BNNK Tana Toraja, Dinas Kesehatan Tana Toraja, Puskesmas Makale, Dokter Psikiater yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale.
Penanggung Jawab Kegiatan, dr. Kristanty Randa Arung, Sp.Kj., M.Kes. mengungkapkan apresiasi kepada Rutan Makale yang telah dianggap berhasil dalam pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Dia berharap pada tahun ini warga binaan kembali dengan bersungguh sungguh belajar bagaimana dampak narkoba terhadap kesehatan dan masa depan.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. dengan pemasangan ID Card secara simbolis kepada peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, dr. Zadrak Tombeg menyampaikan terima kasihnya Kemenkumham khususnya Rutan Makale yang telah menyelenggarakan Rehabilitasi Pemasyarakatan sebagai langkah kongkrit dalam memberantas peredaran gelap Narkotika khususnya di wilayah Tana Toraja.