FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali keluarkan surat edaran tentang pengendalian dan pengawasan tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
Suarat edaran tersebut dengan nomor: 895/117/BKBP dengan cap stempel dan tandatangan Pj Wali Kota Parepare, Akbar Ali tertanggal 6 Maret 2024.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang menunaikan ibadah Ramadhan.
Dalam suarat edaran tersebut menyampaikan dalam rangka pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah, maka disampaikan kepada para pengusaha tempat hiburan, restoran, rumah makan dan warung se-Kota Parepare sebagai berikut:
Tempat Hiburan Malam (THM) yang meliputi Bar, Pub Night Club, Singing Hall atau rumah bernyanyi, diskotik dan karaoke, serta tempat hiburan biasa berupa panti pijat, dan mandi uap, untuk menutup sementara kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan 1445 H yaitu mulai tiga hari sebelum bulan Ramadhan dan tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Sementara bagi tempat hiburan biasa yang meliputi kafe, restoran, rumah makan dan warung, dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat kegiatan dilakukan di siang hari, agar tidak demonstratif (tidak membuka tempat usaha secara penuh dengan menggunakan tirai untuk menghargai warga yang menjalankan ibadah puasa).
b. Kegiatan live music, karaoke atau bunyi-bunyian yang sejenis, dapat dilaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 24.00 Wita.