Sedangkan bagi tempat hiburan berupa billiar dapat melakukan kegiatan operasional selama bulan ramadan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jam operasional mulai pukul 16.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.
b. Tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat mengarah pada praktik perjudian.
Adapun dasar hukum surat edaran tersebut:
1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penertiban Tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2001 Nomor 19,Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 18).
2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 7).
3. Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2021 Nomor 49).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Parepare, M Anwar Amir saat dikonfirmasi TribunParepare.com bembenarkan terkait adanya surat edaran tersebu.
"Iya, hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Parepare," ujarnya, Jumat (8/3/2024).
"Tujuan surat edaran tersebut untuk menghormati bulan suci Ramdhan. Agar dapat berjalan dengan penuh ketenangan," kata Anwar.(*)