FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkas perkara tersangka AW (15), santri yang diduga menganiaya juniornya hingga tewas di Pondok Pesantren Tahfizhul Quran (PPTQ) Al-Imam Ashim, Kota Makassar, telah dinyatakan lengkap.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, santri AW menjadi tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan salah satu juniornya meninggal dunia di Ponpes tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, dalam waktu dekat, tersangka AW dijadwalkan akan menjalani sidang terkait kasus kekerasan yang menimpa korban di Ponpes tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui di Posko Jatanras, Minggu (10/3/2024).
Menurut Devi, berkas perkara dalam kasus yang menjerat AW telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pernyataan lengkapnya berkas perkara ini menandakan bahwa penyelidikan dan pengumpulan bukti telah selesai dilakukan, dan selanjutnya kasus ini akan menuju tahap sidang di pengadilan.
"Sudah P21 dan sudah tahap 2 kemarin hari Jumat, tinggal tunggu jadwal persidangan," ujar Devi kepada awak media.
Dijelaskan Devi, berdasarkan hasil koordinasi dengan jaksa, sidang AW nantinya bakal digelar secara tertutup. Hal itu dikarenakan AW masih dibawah umur.
"Persidangan tertutup karena kan di bawah umur. Pasal yang dikenakan undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 3," tegas Devi.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar rekontruksi pada Selasa (27/2/2024). (Muhsin/fajar)