FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan aturan terbaru terkait dengan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kemenkumham RI.
Disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Basir dalam Apel Pagi Pegawai pada Rabu (13/03), pada bulan suci Ramadhan, pada satuan kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja akan dimulai pada pukul 08.00 pagi dan berakhir pukul 15.00 sore (waktu setempat) pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istrahat 30 menit mulai dari 12.00 hingga 12.30 siang, sedang pada hari Jumat akan dimulai pada pukul 08.00 pagi hingga 15.30 sore dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 siang.
“Sedangkan pada satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja pada Senin sampai Kamis dan Sabtu akan dimulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang dengan istirahat dimulai dari pukul 12.00 hingga 12.30 siang, sedangkan hari Jumat dimulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 siang dengan waktu istirahat mulai dari pukul 11.30 hingga 12.30 siang,” lanjut Basir.
Basir ungkapkan bahwa peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan 1445 H / 2024 M di Lingkungan Kemenkumham RI, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) No 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil dan arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Dalam kesempatan ini, Basir meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) sehari-hari dalam keadaan menjalankan ibadah puasa. Hal ini penting agar pelaksanaan tusi dapat selesai tepat waktu.