FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal memaksimalkan pajak reklame yang menempel di pertokoan. Itu dilakukan untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Ia mengatakan, selama ini pajak reklame hanya untuk yang berada di jalan.
Padahal potensi pajak reklame yang menempel di toko sangat bagus. Ia menyebut ada lebih seribuan reklame di Makassar yang bisa dipunguti pajak.
“Ada seribu sekian. Selama ini hanya reklame yang dipasang di pinggir jalan,” ungkapnya di Balai Kota Makassar, Senin (18/3/2024).
Untuk langkah awal, ia mengatakan pihaknya bakal melakukan pendataan reklame yang bisa dipunguti pajak.
“Itu reklame di toko kadang besar juga. Itu yang melekat di bangunan. Di data dulu,” ujarnya.
Selama ini, Danny mengatakan pihaknya tidak melihat hal tersebut sebagai potensi pendapatan. Kini, setelah ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memaksimalkan PAD, maka dasar hukum untuk memungut pajak dari hal tersebut lebih kuat.
“Anak-anak selama ini cuma liat-liat. Ini sudah ada perintah. Kita lebih kuat lagi mendorong penegakan hukum,” pungkasnya. (Arya/Fajar)