FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diperiksa Kejari Makassar terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah periode 2022/2023, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto memberikan klarifikasi.
Ahmad Susanto mengatakan, pemanggilan Kejari itu bukan merupakan pemeriksaan. Melainkan untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan masyarakat.
"Jadi bukan pemeriksaan, dan ini seluruh Indonesia juga sepertinya semua KONI nya dipanggil untuk klarifikasi," ujar Ahmad Susanto kepada awak media di kantornya, Senin (19/3/2024) petang.
Dikatakan Ahmad Susanto, pemanggilan Kejari itu tidak berlangsung lama pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu.
"Tidak lama, kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam di klarifikasi terkait penggunaan dana hibah ini dan saya kira itu poinnya jadi tidak ada itu yang macam-macam anunya," Ahmad Susanto menuturkan.
Ahmad Susanto menyebut, apa yang dilakukan Kejari merupakan audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.
"Tentu pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan, dan ini bukan hanya tahun ini saja, tahun tahun sebelumnya juga memang sudah dilakukan," sebutnya.
Bagi Ahmad Susanto, hal itu merupakan bentuk transparansi KONI Makassar dan bentuk komitmen KONI Makassar untuk tertib administrasi laporan keuangan.
"Saya kira itu hak masyarakat, itukan bagian dari pada kontrol masyarakat. Kalau kita di KONI ini kan banyak juga monevnya, pertama di monev oleh Dispora tiga bulan sekali, kemudian di monev oleh DPRD tiga bulan sekali, kemudian kalau ada juga masyarakat melakukan pengawasan saya kira itu juga hak masyarakat," ucapnya.