Pj Walikota Serahkan LKPJ ke DPRD Parepare

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 ke DPRD.

Penyerahan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD, Senin, 18 Maret 2024. Draft LKPJ itu diserahkan Pj Wali Kota Akbar Ali dan diterima oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir. Penyerahan LKPJ itu juga disaksikan seluruh anggota DPRD dan Kepala SKPD Pemkot Parepare.

Dalam kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota sebelumnya. Serta capaian kinerja Pj Wali Kota triwulan keempat tahun anggaran 2023.

“Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version