FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Polres Sinjai segera merampungkan berkas perkara kasus unjuk rasa yang berujung anarkis di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sinjai beberapa waktu lalu. Hal tersebut dilakukan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai.
"Sampai sekarang, dalam tahap perampungan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Irvan Fachri, Senin (18/3/2024).
Dia pun memastikan kasus yang menetapkan tersangka 8 orang ini telah terkonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Sinjai, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Tersangkanya tetap (8 orang) sesuai rilis terakhir, Bapak (Kapolres)," tambahnya.
Diketahui, Polres Sinjai menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah, AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42), dan FR (24).
7 diantaranya diamankan karena membawa senjata tajam berupa parang saat melakukan aksi unjuk rasa. Bahkan ada yang membawa beberapa bom molotov. Sementara satu tersangka lainnya diamankan karena menyerang petugas dengan cara menggigit.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa karena menolak dilakukan perhitungan suara ulang di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Kassi Buleng, Kecamatan Sinjai Borong. Mereka merupakan pendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Sinjai daerah pemilihan Sinjai Selatan dan Sinjai Borong.
Perhitungan ulang ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS pada 14 Februari lalu. Lokasi perhitungan suara ulang pun dilaksanakan di Kantor KPU Sinjai dengan alasan menjaga keamanan. (sir)