Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Inventarisasi KI Komunal Bernilai Ekonomi di Kabupaten Takalar dan Jeneponto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyambangi Kabupaten Takalar dan Jeneponto. Kunjungan kerja di kedua kabupaten tersebut dilakukan guna menginventarisasi Data dan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki nilai dan pemanfaatan secara ekonomi.

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, melaksanakan koordinasi di 4 (empat) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi urusan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata, yang merupakan leading sektor dalam Pencatatan KIK, khususnya Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional.

Keempat OPD yang didatangi Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Takalar, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab. Takalar, Dinas Pariwisata Kab. Jeneponto dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto.

Dalam upaya koordinasi tersebut, Yani mendorong agar Kab. Takalar segera mencatatkan KIK-nya. “Pihaknya juga siap berkolaborasi dan bekerjasama apabila Pemerintah Kab. Takalar mengalami kendala dan kesulitan.” Ungkap Yani dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Selasa (19/3).

Sementara itu dalam koordinasi dengan Pemerintah Kab. Jeneponto, Yani mengapresiasi upaya Pemerintah Kab. Jeneponto yang sudah mau melakukan pencatatan KIK pada tahun 2023

"Kami ucapkan terima kasih terhadap kepedulian Pemerintah Kab. Jeneponto dalam upaya melindungi Hak KI Komunal asal daerahnya", tutur Yani.

  • Bagikan