Selain itu Yani juga mendorong agar KIK yang telah dicatatkan agar dapat dimanfaatkan secara ekonomi dengan dukungan dan kebijakan Pemda. Salah satunya ia merujuk pada satu KIK, yakni Kain Tope yang memiliki potensi ekonomi besar.
"Kain Tope ini memiliki ciri khas dan harga jual yg tinggi sehingga berpotensi besar untuk didaftarkan Indikasi Geografis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat", yakin Yani.
Yani juga menekankan bahwa pimpinan di Kanwil Kemenkumham Sulsel sangat konsen dan berkomitmen penuh dalam mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.
Yani menutup koordinasi tersebut dengan menyampaikan bahwa kegiatan Inventarisasi KIK dan Potensi KIK bernilai ekonomi ini merupakan upaya Pemerintah dalam merumuskan aturan atau ketentuan terkait Benefit Sharing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal.
Terkait koordinasi ini, Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak selalu memacu dan mengakselerasi jajarannya untuk terus melakukan pendampingan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten dan Kota di Sulsel.
"Tujuannya untuk terus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan dapat meningkatkan ekonomi khususnya di Provinsi Sulsel," Ungkap Liberti.