Dijelaskannya pula bahwa berkenaan dengan program desa anti korupsi ini, menjadi perwujudan pembangunan zona integritas di tingkat desa. Suatu langkah untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bebas korupsi dan selanjutnya terwujud wilayah pemerintahan desa yang bersih yang diilhami oleh kepentingan masyarakat.
“Kalau seluruh warga masyarakat merasakan kehadiran pembangunan dan kemudian berpartisipasi. Saya yakin tidak akan ada banyak korupsi di desa. Karena pengawasannya melekat dilakukan oleh semuanya dan itu akan berdampak pada pergerakan ekonomi di desa. Semoga Desa Arungkeke terpilih sebagai percontohan desa anti korupsi Kabupaten Jeneponto,”tutup Junaedi (fajar)