FAJAR.CO.ID, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengusulkan Desa Arungkeke Kecamatan Arungkeke sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi Kab. Jeneponto Tahun 2024. Pengusulan tersebut tertuang dalam surat Pj. Bupati Jeneponto Nomor 100.2.2.2/21/BUPATI Tanggal 15 Maret 2024.
Pj Bupati Jeneponto, Junaedi mengatakan bahwa pengusulan tersebut merupakan upaya Penguatan Tata Laksana dan Penguatan Pengawasan dan Pemberantasan Korupsi, serta menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor: 356/993/DPMD, Tanggal 22 Januari 2024, tentang Perluasan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten.
“Terpilihnya Desa Arungkeke sebagai usulan desa percontohan sudah melalui seleksi dan prosedur. Tentunya pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian kita semua. Desa anti korupsi tidak semata menyangkut aparat desa saja tetapi juga masyarakatnya. Nilai-nilai anti korupsi juga bisa meliputi disiplin, kerja keras, dan tanggungjawab dari masyarakatnya’,” ungkapnya.
Bupati Junaedi juga merasa senang ada salah satu desa yang dapat diusulkan menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Harapannya nanti ini menjadi virus dan bisa menyebar ke desa-desa yang lain di Kabupaten Jeneponto.
“Harapan kita agar pengelolaan anggaran desa bisa tepat sasaran dan akuntabel. Kita tidak ingin ada kepala desa yang diproses aparat penegak hukum karena ketidaktahuan yang menyangkut pengelolaan dana desa. Kami berharap dengan adanya program desa anti korupsi ini dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil, " terang Junaedi.