FAJAR.CO.ID, MAKASSAR– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan ganda Australia-Swiss berinisial DA (53) pada hari Kamis, 21 Maret 2024.
DA dideportasi karena melanggar aturan tentang izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia ditangkap pada Kamis, 22 Februari 2024 di Halmahera oleh petugas imigrasi Tobelo yang bekerja sama dengan polsek setempat setelah mendapatkan informasi dari unit orang asing (OA).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa DA telah melebihi izin tinggal di Indonesia selama 1409 hari. DA kemudian dibawa ke Kanim Tobelo untuk didetensi.
Karena masalah kesehatan, DA dipindahkan dari Kanim Tobelo ke Rudenim Makassar untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih baik sekaligus menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, DA dideportasi dengan dikawal oleh dua orang petugas Rudenim Makassar dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju I Gusti Ngurah Rai International Airport di Bali. Dari sana, DA akan melanjutkan penerbangannya menuju Bandara Udara International Adelaide di Australia.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan bahwa deportasi ini merupakan upaya untuk menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia. Ia juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami tidak mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian. Bagi WNA yang melanggar, akan dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Atang.