FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Dalam rangka membangun sinergitas tentang bagaimana melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai yang diamanatkan undang-undang No. 6 tahun 2014, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dipimpin oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev .Plg didampingi Sekda Takalar, Sabtu 23 Maret 2024.
Rakor berlangsung di Ruang pola Kantor Bupati Takalar dan dihadiri Pimpinan OPD Takalar, para Camat, para Tenaga Ahli Pendamping Desa, para Kepala Desa se-Kab. Takalar serta para Ketua BPD se-Kab. Takalar.
Adapun pemateri dalam rakor tersebut Amir Rahman, M. Si Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya DPMP Prov. Sulsel mewakili Kadis PMD Prov. Sulsel.
Dihadapan para Kepala Desa, Pj. Bupati menyampaikan bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa harus digalakkan agar masyarakat lebih sejahtera, salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membangun Bumdesa atau Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang milik oleh masyarakat desa yang dikelola secara mandiri.
“Adapun langkah-langkah membangun kawasan pedesaan melalui bumdesma bersama yaitu meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan potensi ekonomi yang ada di desa dengan memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat desa mengenai manfaat dan cara pengelolaan bumdesma, membangun bumdesma dengan struktur organisasi yang jelas dan teratur untuk memastikan pengelolaan bumdesma dapat dilakukan dengan baik dan terhindar dari tindakan penyalahgunaan wewenan” Pungkasnya.