"Berselang kurang lebih dua jam kemudian, pelaku kembali ke TKP kemudian melakukan penganiayaan kepada korban lainnya," tandasnya.
Diamankan di Mapolsek, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan memukulnya pada bagian hidung.
"Pelaku Rafli mengaku dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras," terangnya.
Atas perbuatan para pelaku, ditegaskan Jeriady, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 170 KUHPIdana," kuncinya. (Muhsin/fajar)