FAJAR.CO.ID, BARRU--Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2025 di Aula lantai 6 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Senin (25/3/2024).
Saat membuka acara, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si mengatakan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten Barru Tahun 2025 merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, katanya, juga merupakan perwujudan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disusun setiap tahunnya, dimana dalam tahapan penyusunannya dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang mulai dari Musrenbang Tingkat Desa/Kelurahan, Musrenbang Tingkat Kecamatan dan pada hari ini Musrenbang Tingkat Kabupaten.
" Sudah menjadi pemahaman bersama bagi kita semua bahwa perencanaan pembangunan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumberdaya yang tersedia",ujar Bupati.
Lebih lanjut dikatakan, melalui perencanaan pembangunan yang baik, maka perencanaan akan mampu memberikan manfaat dan fungsi sebagai penuntun arah untuk meminimalkan ketidakpastian, inefisiensi sumberdaya dan untuk menetapkan standar kualitas.
Bupati Barru dua periode ini menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah setiap tahunnya, maka sangat diperlukan perencanaan pembangunan yang ideal dengan memperhatikan pemenuhan tiga prinsip dasar perencanaan yaitu partisipatif, berkesinambungan dan holistik, yang sekarang dimodifikasi menjadi THIS (Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial).