FAJAR.CO.ID BARRU--Pemerintah Kabupaten Barru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (28/03/2024).
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
Laporan keuangan unaudited tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Barru tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M. Si dan diterima langsung Kepala perwakilan BPK Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan III Ida Bagus Agung Siddhiwaskita.
Penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2023 didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barru karena telah menyerahkan LKPD.
" Setelah diterimanya LKPD hari ini, kami akan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan " Pungkasnya.
Sementara itu Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Barru untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.