Sementara itu, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen KI Rani Nuradi senada dengan Hernadi yang mengiginkan agar masukan – masukan dari Masyarakat baik itu permasalahan yang dihadapi ataupun kendala – kendala dalam pelayanan KI nantinya akan digunakan dalam penyusunan kajian isu strategis DJKI 2025-2029.
Rani berharap pada kesempatan ini semakin banyak menyerap aspirasi Masyarakat baik itu melalui kusioner yang telah diisi diawal maupun melalui diskusi bersama narasumber yang dihadirkan.
Sehingga nantinya Renstra yang disusun akan mampu memberikan pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi dalam lingkup kewenangan Kemenkumham.
Salah seorang Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menginginkan agar nantinya renstra yang dibuat akan memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan pelayanan KI baik dari sisi perlindungan hukum maupun penegakan hukumnya.
“Kami juga inginnya lebih banyak sosialisasi kepada para penegak hukum agar lebih memahami terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual,” ucapnya
Berbagai masukan dalam kegiatan ini banyak diterima seperti Pemberian insentif bagi pelaku usaha, akademisi atau pemerintah daerah yang dianggap mempunyai komitmen untuk kemajuan ekosistem Kekayaan Intelektual ataupun menggratiskan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Jean Henry Patu dan jajaran DJKI. (fajar)