Berangkat dari data WHO, otoritas keamanan pangan Amerika Serikat (FDA) juga mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus. Artinya, isu BPA ini dilontarkan untuk menjatuhkan produk tertentu.
Pakar hukum persaingan usaha, Profesor Ningrum Natasya Sirait melihat bahwa isu dan dorongan labelisasi BPA sarat dengan persaingan usaha. Pasalnya, hal tersebut hanya menyasar pada satu kemasan pangan, yakni galon guna ulang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu pun meminta pemerintah dalam hal ini BPOM tidak memaksakan untuk memberikan label bahaya BPA pada galon guna ulang. Dia menambahkan, terlebih bahaya BPA dalam dunia kesehatan sebenarnya juga masih pro dan kontra alias ambigu.
"Jadi, ya jangan dong itu dipaksakan menjadi beban para konsumen nantinya. Sebagai pakar hukum bisnis, saya hanya mempertanyakan regulasi pelabelan BPA itu sebenarnya untuk kepentingan siapa?" katanya.