Mulai pada akhir tahun 2019, Kementerian BUMN memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk merestrukturisasi Indah Karya baik keuangan dan bisnis dengan menata kembali bisnis inti yaitu konsultan teknik/konstruksi dan manajemen.
Beberapa tahun terakhir, PT. Indah Karya (Persero) mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas kiprah dan kinerjanya baik dari Kementerian PUPR maupun dari stakeholder utama lainnya seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII). (muhlis)