Menurut Acram, berdasarkan hasil penelusuran di sostem AHU Online, diketahui nama Rendra Darwis, dan Dedi Irfan Bachri masih sah menjabat sebagai Direktur PT SCI. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena yang berhak bertindak dan atas nama Perseroan adalah Direksi, yang diangkat melalui suatu kekuasaan RUPS Luar Biasa.
"Dalam perjalanannya, ternyata Tanri Abeng justeru melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan dualisme organ Perseroan. Kantor PT SCI, kemudian dipadati oleh pihak yang mengatasnamakan Komisaris Utama Tanre Abeng," kata Acram.
Acram mengatakan, meskipun masih sah menurut hukum sebagai direksi, namun Rendra dan Dedi tidak dapat menjalankan tugas, karena adanya pihak Pelaksana Tugas yang dibekali dengan SK Nomor : 221/ II/ 2024, yang sampai dengan saat ini, belum pernah dilakukan RUPS, termasuk RUPS luar biasa.
Dengan kondisi tersebut tergambarkan kondisi PT SCI yang menggunakan SK 221, telah melakukan perbuatan hukum pada tanggal 1 Maret 2024, yang memasukkan Plt Direksi ke Kantor SCI untuk menjalankan kewenangan Direksi.
"Hal ini dapat berakibat menimbulkan risiko hukum terkait legal standing Plt Direksi, karena tidak diangkat menurut tata cara yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," tegas Acram.
Diketahui pula bahwa SK 220 dan SK 221 terebut masih dalam proses upaya keberatan. Terkait dengan informasi yang diterima masyarakat, tersapat suatu kekeliruan yang nyata, dimana SK yang masih dalam pross upya administrasi, telah dipergunakan oleh Pelaksana Tugas Direksi.