Sementara itu, terkait dengan dugaan kejahatan administrasi yang patut diduga dilakukan Penjabat Gubernur Bahtiar, seharusnya dianggap belum bisa dilaksanakan karena adanya upaya administrasi yang dilakukan Rendra Darwis dan Dedi Irfan Bachri.
Jika kemudian PTUN membatalkan SK Nomor 220 dan 221, maka segala kerugian yang ditimbulkan Pelaksana Tugas Direksi PT SCI menjadi tanggung jawab perseorangan.
Meskipun menggunakan legal standing yang cacat juridis, Pelaksana Tugas Direksi dan Penjabat Gubernur Sulsel melakukan pembiaran dengan tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan untuk mencegah terjadinya risiko hukum dalam operasional PT SCI.
Hal tersebut akan berdampak pada setiap perikatan yang dibuat oleh PT SCI dengan pihak ketiga, yang mengandung cacat fomal, terkait legal standing Pelaksana Tugas Direksi yang diangkat tanpa suatu RUPS. (*)