Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dan seluruh Unit Pelaksanaka Teknis baik Pemasyarakatan, Keimigrasian dan Balai Harta Peninggalan se-Sulsel telah mencanangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Hotel Claro Makassar.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Liberti Sitinjak dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Sabtu (30/3).
"Pencanangan ini sebagai Komitmen mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM). Hal ini kami tunjukkan di internal kami dengan menjadi role model pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia," Ungkap Liberti.
Menurut Liberti, Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis mempunyai kewajiban untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia. Ruang laktasi, ruang bermain anak, lantai pemandu, jalur landai, loket prioritas, toilet disabilitas hingga petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kementerian Hukum dan
HAM.
Pencanangan P2HAM oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel disaksikan oleh Direktur Jenderal HAM dalam hal ini diwakili oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani bersama Plt. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Idris selaku perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi yang masing-masing pada kegiatan ini menandatangani Berita Acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai saksi.