Sebab, jika terindikasi adanya kecurangan, bisa dikenai UU perlindungan konsumen bahkan kalau misal ada penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dikenai UU Migas.
"Bisa dapat hukuman diatas 4 tahun penjara,"katanya.
Pengecekan ini kata dia, akan dilaksanakan secara berkesinambungan di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Maros khususnya jelang mudik lebaran 2024.
"Diharapkan dengan sidak yang kami lakukan ini bisa menjadi pengingat bagi pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya,"harap Mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.
Dari hasil pemeriksaan dua SPBU pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kecurangan mulai dari takaran di SPBU dan mesin dispenser yang dipakai, juga tidak ditemukan alat tambahan untuk melakukan kecurangan. (rin/fajar)