"Badan usaha yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi denda tambahan 5 persen dari THR yang wajib di berikan ke pekerja atau buruh,"jelasnya.(rin)
"Badan usaha yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi denda tambahan 5 persen dari THR yang wajib di berikan ke pekerja atau buruh,"jelasnya.(rin)