Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR

  • Bagikan
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR)

"Badan usaha yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi denda tambahan 5 persen dari THR yang wajib di berikan ke pekerja atau buruh,"jelasnya.(rin)

  • Bagikan