FAJAR.CO.ID, MAROS -- Pemerintah Kabupaten Maros memberikam tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi kepala desa dan perangkat desanya. Ini merupakan tahun kedua Kepala Desa beserta perangkatnya mendapatkan THR.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa mulai cair Senin, 1 April 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus mengatakan
THR yang dianggarkan itu dari APBD Desa sekitar Rp1.841.700.000.
"Ini merupakan tahun kedua kades di Maros menerima tunjangan hari raya," katanya.
Dia juga mengatakan kalau ada 80 kepala desa dan 758 perangkat desa yang menerima THR.
Untuk besaran masing-masing kades mendapatkan sekitar Rp3.500.000.
"Kemudian Sekdes dapat Rp2.250.000, perangkat desa 2.050.000. Perangkat desa ini termasuk Kepala Dusun," sebut Mantan Kadis DPPPA ini.
Tunjangan diberikan berdasarkan kebijakan Pemerintah Kabupaten. "Tapi sumber dananya dari APBDes bukan dari APBD," katanya.
Kebijakan ini kata dia diatur melalui Perbup pengelolaan ADD. "Dasarnya Perbup No 131 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa," jelasnya.
Sementara itu kata dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tak termasuk dalam penerima tunjangan.
"Tidak, mereka itu tidak menerima gaji tapi hanya tunjangan, THR itu hanya untuk penerima gaji," katanya.
Namun, untuk BPD dapat dibayarkan THR nya melalui pendapatan asli desa (PAD).
"Ada beberapa desa yang membayarkan THR untuk BPD nya dari PAD desa, seperti dari Bumdes, tapi tidak semua desa punya PAD,"tutupnya. (rin/fajar)