Bupati Maros Larang Gunakan Randis saat Mudik

  • Bagikan
Bupati Maros, AS Chaidir Syam.

FAJAR.CO.ID, MAROS - Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros dilarang menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk kepentingan mudik lebaran.

Hal itu ditegaskan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Rabu, 3 April. "Jadi randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan. Jangan memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik," tegas Chaidir.

Dia mengatakan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan imbauan. "Nanti kita imbau untuk mengingatkan kembali," katanya.

Meski demikian, dia mempersilahkan bagi ASN yang ingin mudik. "Tapi jangan pakai randis," ungkap Mantan Ketua DPRD Maros ini.

Dia mengingatkan kalau randis hanya digunakan untuk kegiatan pemerintahan.

Namun jika ada yang nekat mengganti nomor plat randis, yang semula plat merah menjadi hitam maka akan diberikan sanksi.

"Jika ada kerusakan pada randis maka ASN tersebut yang akan menanggung biayanya. Jadi ditanggung secara pribadi, tidak dibayar sama pemerintah," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan sanksi yang akan diberikan hukuman disiplin.

"Diberikan teguran lisan oleh pimpinan atau atasan langsungnya,"katanya.

Diketahui kalau saat ini jumlah randis roda 4 sekitar 130 an. (rin/fajar)

  • Bagikan